Checking BI sekarang disebut iDeb (Layanan Informasi Debitur ) yang berganti nama sejak dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Anda dapat melakukan permintaan Cheking BI secara Online baik itu pada PC, Ponsel Android/iOS. Berikut ini adalah Langkah-Langkah Cara Melakukan Cek BI Checking Via Online (PC,Ponsel Android/iPhone) :
1. Buka Situs https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi
2. Pilih jenis permohonan dan tanggal layanan yang Anda inginkan untuk kantor pusat pilih DKI Jakarta
3. Pada tab Antrian pilih jam yang Anda inginkan
4. Kemudian pilih Lanjut
5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menginput data, pastikan data yang Anda isikan sudah benar dan valid.
6. Untuk lampiran dokumen yang diminta pastikan Anda scan dan terlihat jelas.
7. Periksa kembali data yang Anda isikan dan pastikan sudah benar, Selanjutnya klik tombol Lanjut
8. Selanjutnya tunggu Informasi Antrian SLIK Online  yang akan dikirimkan pada email Anda.
9. Selanjutnya OJK akan melakukan Verifikasi pada data Anda. Dan informasi hasil verifikasi akan dikirimkan kembali ke email nya , biasanya pada H-2 Dari jadwal Antrian.
10. Apabila data yang Anda isikan sudah valid, ikutilah intruksi yang diberikan pada email tersebut.
11. Selanjutnya pihak OJK akan memvalidasi Anda melalui Whatsapp / Video Call
12. Jika data Anda sudah lolos diverifikasi Oleh OJK, Hasil dan cara membaca Checking BI atau iDeb akan dikirimkan melalui email Anda.
Catatan :
- Permintaan Cheking BI/iDeb tidak bisa diwakilkan
- Khusus bagi Ahli waris Anda harus melampirkan Surat keterangan kematian & Surat Keterangan Ahli Waris
- Anda dapat menghubungi OJK pada nomor telp 157 & Whatsapp di nomor 081157157157