Apakah Anda seorang konten creator youtube dan konten lainya yang mendapatkan penghasilan dari google adsense ? Jika ia, mungkin pada halaman adsense Anda akan melihat sebuah notifikasi yang menginformasikan “ Beberapa dokumen tambahan diperlukan untuk memverifikasi informasi pajak Anda. Kami akan menggunakan aturan pajak default yang berlaku untuk Negara tempat tinggal pajak Anda hingga info pajak Anda diterima. “
Artinya Anda diminta untuk mengupload beberapa dokumen pajak yang dibutuhkan untuk pemotongan pajak penghasilan, jika Anda mengabaikan notifikasi ini , akan menyebabkan penghasilan Anda akan dipotong default bahkan sampai dengan 30 % dari penghasilan.
Karena Indonesia bekerjasama dengan Singapura dalam hal pemotongan pajak, Anda akan diminta oleh adsense untuk melengkapi dokumen pajak Singapura . Salah satu dokumen yang perlu Anda upload adalah “Bukti Domisili Pajak”.
Oleh sebab itu pada artikel ini, kami akan memberikan informasi bagaimana cara untuk mengurus Bukti Domisili Pajak secara online tanpa harus datang ke kantor pajak, berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id
2. kemudian login dengan memasukan Nomor NPWP dan Password akun DJP Anda.
Catatan :
- Jika Anda belum memiliki akun di situs DJP Online Anda bisa Mendaftar secara online terlebih dahulu.
- Dan Jika Anda belum memiliki NPWP atau belum pernah mengurus pajak sama sekali, maka Anda bisa mendapatkan dan mengurus NPWP Anda secara online pada situs https://ereg.pajak.go.id/daftar terlebih dahulu.
3. Jika Anda sudah berhasil masuk ke dalam situs DJP Online, maka klik menu Layanan
4. Selanjutnya pada menu layanan pilih info KSWP
5. Pada Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih keperluan untuk SKD SPDN .
SKD SPDN adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat pajak yang berwenang di lingkungan atau tempat Anda tinggal, atau jika di Adsense inilah yang dimaksud dengan Bukti Domisili Pajak . surat ini menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
6. Kemudian Anda akan diminta memasukkan Periode masa berlaku, isilah dengan memilih bulan 1 akhir bulan 12 dan tahun terbaru kemudian klik tombol Cek Data. Lebih detail Anda bisa lihat pada gambar dibawah ini :
7. Selanjutnya tunggu Proses validasi selesai dan pilih dan klik Isi Data SKD
8. Selanjutnya isi Data SKD , isikan informasi data SKD seperti berikut :
Negara Mitra P3B : pilih SGP- Singapure
Nama Lawan Transaksi : Google Asia Pacific Pte.Ltd
TIN Lawan Transaksi : 200817984R
Deskripsi Transaksi : Google Payment
Jika semua sudah disini, lanjutkan dengan mencentang “Konfirmasi kebenaran data” lalu klik tombol Submit.
9. Selesai, File Surat Bukti Domisili Pajak Anda akan terdownload secara otomatis, dan Anda dapat memeriksanya di folder download Anda.