Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM kini tidak usah repot lagi, Sekarang Anda sudah dapat memperpanjang SIM secara Online , cukup hanya dengan menggunakan ponsel Anda. Bagimana caranya ? berikut ini adalah langkah langkah memperpanjang SIM secara online .
- Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
- Untuk melakukan verifikasi Anda akan diminta untuk memasukkan no ponsel dan alamat email.
- Setelah itu lanjutkan registrasi dengan memasukkan Nomor NIK KTP Anda, selanjutnya system akan melakukan proses otentifikasi menggunakan biometric wajah.
- Setelah proses registrasi sudah berhasil, barulah Anda dapat mengakses layanan dan menu pada Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Untuk melakukan perpanjang SIM A dan C, Pilih Icon SINAR (SIM Nasional Presisi) dan pilih “Perpanjang SIM”
- Pilih golongan SIM yang akan Anda perpanjang, dan setelah itu Anda akan diminta untuk Mengupload data dokumen identitas, seperti :
- Foto KTP
- Foto SIM, Foto Tanda Tangan
- Pas Photo yang dilengkapi Hasil Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Setelah itu , Anda akan diminta untuk memilih Polda dan Satpas terdekat dari lokasi Anda.
- Isikan no rekening Anda, tujuan no rekening disini adalah untuk mengantisipasi jika ada terjadi pembatalan. Maka dana yang sudah Anda bayar akan dikembalikan ke no rekening Anda.
- Selanjutnya, Anda memilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan, apakah SIM diambil sendiri, diwakilkan, atau dikirimkan ke alamat rumah Anda melalui POS.
- Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran PNBP melalui akun Virtual bank BNI.
Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu SIM Perpanjangan Anda selesai dicetak dan dikirim sesuai opsi yang Anda pilih.